Minggu, 19 Desember 2010

Urgensi Perlunya Perubahan Perspektif Kebijakan untuk Mengoptimalkan Peran Pedagang Hasil-Hasil Pertanian

(Disampaikan pada Seminar Nasional Pembangunan Pertanian dan Pedesaan oleh Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, tanggal 4 Desember 2007 di Bogor.)

Abstrak

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, namun sampai saat ini, pasar perdagangan hasil pertanian di Indonesia terutama pada perdagangan dalam negeri, umumnya masih dijalankan dalam bentuk sistem yang tradisional-nonformal. Dalam kondisi pasar yang tidak sempurna (imperfect market), modal sosial tumbuh dengan subur dan menjadi tulang punggung yang menjalankan keseluruhan sistem perdagangan tersebut. Tulisan ini merupakan kajian sistem sosial pedagang hasil pertanian, sebagai upaya memahami kondisi yang melatarbelakangi sistem tata niaga yang berjalan. Bahan tulisan berasal dari penelitian-penelitian berkenaan dengan subsistem pemasaran hasil pertanian beserta perilaku pedagang di dalamnya.

Kata Kunci: pedagang, pemasaran, hasil pertanian, kebijakan perdagangan, modal sosial.

Pendahuluan

Semenjak dahulu, terutama pada kalangan pengambil kebijakan selalu memiliki perspektif yang cenderung negatif terhadap peran pedagang dalam konteks pembangunan pertanian. Pada umumnya, pedagang hasil-hasil pertanian diibaratkan sebagai lintah yang mengisap petani sehingga petani hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai tambah produk. Sangat sedikit kalangan yang memandang pedagang sebagai motor penggerak dari sistem agribisnis itu sendiri. Pada kenyataannya, suka atau tidak suka, kaum pedagang berperan sebagai jembatan yang menghubungkan sistem sosial tradisonal (petani) dengan sistem sosial modern (konsumen kota).
Dalam paradigma agribisnis, sektor hilir diyakini memiliki peran yang besar untuk menggerakkan atau menarik sektor hulu. Selain pengolah, pedagang memainkan peran yang sangat besar pada sektor hilir tersebut. Kenyataan lain, secara umum, pemahaman kalangan peneliti maupun pengambil kebijakan terhadap pedagang, terutama dari sisi karakteristik sosial budayanya; masih kurang memadai. Pemahaman yang kita miliki dibangun dari prasangka-prasangka, namun belum bertolak dari penelitian yang mendalam terutama penelitian dengan pendekatan sosiologis maupun antropologis.

Karena itulah, sesungguhnya dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam dan lebih adil terhadap subsistem pemasaran dan pelaku yang terlibat di dalamnya. Penelitian dan tulisan selama ini tentang perdagangan hasil pertanian didominasi oleh penelitian tentang “barang yang diperdagangkan”, bukan pada manusia pelakunya. Penelitian tata niaga pertanian dari kacamata ilmu ekonomi mengungkapkan bentuk dan struktur rantai tata niaga, harga dan fluktuasinya, biaya dan margin tata niaga, integrasi pasar, efisiensi pasar, efektifitas pemasaran, transmisi harga, dan lain-lain. Manusia yang menggerakkan aktifitas tersebut jarang diteliti dan ditulis yaitu para pedagang, pengusaha transportasi, sopir dan buruh angkutan, kuli angkut di pasar, buruh pasar, tukang timbang, pemilik lapak, dan lain-lain. Tulisan ini bertujuan memberi kesadaran, terutama kepada kalangan peneliti dan pengambil kebijakan, agar memahami pedagang secara lebih mendalam dan secara lebih adil.

Kebijakan Pemerintah Kurang Mendukung Peran Pedagang Hasil Pertanian

Permasalahan umum yang dijumpai dalam kelembagaan pemasaran selama ini adalah lemahnya posisi petani, yang utamanya disebabkan struktur pasar dan petani yang memasarkan secara individual. Penelitian Rusastra et al. (2004), mendapatkan bahwa pemasaran yang bersifat individual menyulitkan posisi petani hortikultura, walaupun telah tersedia Sub Terminal Agribisnis (STA). Agar kinerja STA yang telah diinisiasi oleh pemerintah tersebut lebih efektif, perlu didukung dengan kelembagaan pemasaran bersama di tingkat kelompok tani. Hal ini diyakini akan memperbaiki akses dan efisiensi pemasaran.

Selain itu, permasalahan lain adalah karena selain terlalu berpihaknya pemerintah pada sektor industri, kebijakan pertanian sejak tahun 1980-an cenderung distortif (Arifin, 2004). Alasan memperpendek rantai tata niaga seringkali dipakai untuk menciptakan lembaga-lembaga pemasaran baru. Namun, alih-alih meningkatkan efisiensi, upaya ini justru merusak kelembagaan pengelolaan pertanian. Kelemahan kelembagaan ini diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, pemburu rente, baik pengusaha maupun birokrat, dapat mengambil kesempatan dalam kesempitan dari kelemahan kelembagaan. Tata niaga yang pendek dan wewenang yang terpusat di birokrasi membuka lebih jauh kesempatan perburuan rente ini. Salah satu program yang digulirkan untuk memperbaiki pemasaran adalah Agropolitan, namun penelitian Rusastra et al. (2004) tidak mendapatkan gambaran yang menggembirakan tentang ini.

Pemerintah cenderung mendorong pasar modern. Namun, penelitian Agustian et al. (2005: saya terlibat dalam studi ini) mendapatkan bahwa berbagai kelembagaan pemasaran yang eksis saat ini belum mampu memperbaiki pendapatan petani secara langsung. Lembaga pasar modern belum mampu diakses petani, sehingga tidak mampu pula meningkatkan pendapatan petani. Pedagang pengumpul desa masih menjadi andalan utama dalam pemasaran. Meskipun lembaga pasar modern dipersepsikan sebagai kelembagaan yang ideal, namun faktanya ia mengambil margin paling besar dibandingkan pedagang-pedagang tradisional.

Dalam hal kelembagaan pemasaran secara umum, penataan yang ketat hanya diberlakukan pemerintah untuk beberapa komoditas pangan pokok saja, terutama untuk beras dan gula. Beras merupakan komoditas yang semenjak dahulu ditetapkan dengan HPP, kebijakan impor, tarif, dan lain-lain. Penelitian Jamal et al. (2006) menemukan adanya kecenderungan terjadinya disparitas harga gabah dan beras yang semakin jauh. Ini disebabkan lemahnya posisi tawar petani, nilai tambah pengolahan dan perdagangan dinikmati pedagang, struktur pasar beras yang jauh dari persaingan sempurna; dan pasca panen dan distribusi yang tidak efisien sehingga tejadi asimetri pasar.

Berbagai penelitian selama ini telah memaparkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan perdagangan hasil-hasil pertanian di Indonesia, secara formal maupun non formal. Satu moment penting adalah munculnya deregulasi perdagangan domestik, sesuai kesepakatan Januari 1998 antara pemerintah dengan IMF. Kesepakatan ini antara lain memuat pembebasan perdagangan antar daerah/pulau, penghapusan kuota sapi potong, pembebasan tataniaga cengkeh, dan pembebasan petani dari program tebu intensifikasi. Pajak dan retribusi daerah sebagai komponen biaya "non-market", secara langsung telah mendistorsi pasar.

Penelitian Smeru (2007) mendapatkan bahwa sebelum deregulasi, perdagangan sapi potong mengalami banyak distorsi dan menjadi "sapi perah" untuk sumber PAD. Di NTT ditemukan paling tidak ada 16 jenis pajak dan retribusi yang dibebankan kepada petani dan pedagang sapi potong, sedangkan di Sulsel ada 14 jenis, yaitu sekitar 13% dan 4% dari rata-rata harga di tingkat petani. Deregulasi berdampak positif, setidaknya dilihat dari kepentingan petani dan pedagang yang selama ini dijadikan objek pungutan (formal dan informal), meskipun Pemda menilai negatif karena telah menurunkan PAD.

Karakteristik Sistem Sosial Pedagang Hasil Pertanian

Secara umum, kegiatan perdagangan di Indonesia masih berlangsung dalam budaya sosio-ekonomi yang berbentuk sistem “ekonomi pasar tradisional” (Ramelan, 2002). Bahkan, dalam keadaan krisis yang sedang kita alami, ekonomi pasar tradisional telah menunjukan ketahanannya. Dalam era globalisasi ekonomi, ekonomi pasar tradisional masih menjadi andalan sistem ekonomi kita. Namun demikian, saat ini kondisi pasar tradisional pada umumnya memprihatinkan (Poesoro, 2007). Dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh pasar modern, kini pasar tradisional semakin terancam keberadaannya.

Beberapa ciri pokok ekonomi tradisional adalah informal, kecil-kecilan dan keterlibatan perempuan. Perempuan merupakan pelaku yang banyak pada sektor tradisional atau informal. Masuknya perempuan dalam perdagangan, terutama pada skala kecil, menurut Abdullah (2001), disebabkan karena menyempitnya lahan pertanian di wilayah pedesaan sehingga perempuan tersingkir dari kegiatan pertanian yang dikuasai laki-laki.

Pelaku dalam perdagangan tidak hanya “pedagang” dalam arti orang yang membeli dan membayar suatu barang, lalu menjualnya pada kesempatan lain dengan mengambil untung dari kegiatannya tersebut. Selain pedagang, dalam sistem perdagangan terlibat juga para buruh yang membantu pedagang, pelaku transportasi, penyedia jasa dalam penimbangan, bongkar muat , dan lain-lain. Dalam satu jaringan tata niaga biasa dijumpai begitu banyaknya pedagang terlibat mulai pedagang pengumpul tingkat desa, pedagang pengumpul tingkat kecamatan, kemudian ke pedagang pengumpul yang lebih tinggi lagi sampai akhimya pada pedagang antar daerah, antar pulau atau eksportir. Pada daerah pemasaran, barang akan masih berpindah-pindah tangan lagi lebih dari satu kali, misalnya dari pedagang antar wilayah/pulau ke pedagang grosir (wholesaler) dan selanjutnya ke padagang pengecer (retailer).

Dalam menganalisis relasi dalam sebuah struktur perdagangan, biasanya bertolak dari “pedagang” (traders), yang merupakan pedagang besar, adakalanya disebut dengan bandar, yang menjadi pelaku dalam perdagangan antar wilayah, perdagangan antar pula, atau eksportir. Para pedagang yang menjadi pengirim barang ke “pedagang” disebut pemasok (supplier), yang dapat berupa pedagang komisioner, broker, maupun pedagang kaki tangan (lihat Syahyuti, 1998). Lalu, para pedagang yang menerima barang dari “pedagang” yaitu yang berada di wilayah pemasaran disebut dengan clients, pedagang pengecer (retailer) dan grosir (wholesaler) seperti halnya pedagang yang memiliki lapak di pasar induk misalnya.

Yang membedakan pedagang dengan pedagang kaki tangan adalah, pedagang menyertakan modalnya sendiri di dalam transaksi sementara pedagang kaki tangan memakai modal orang lain, yaitu modal dari pedagang berikutnya (lebih di hilir) dalam jalur tata niaga tersebut. Sementara pedagang komisioner selain tidak menyertakan modal uangnya sendiri, juga tidak menetapkan harga, bahkan tidak membayar apapun pada saat membeli. Pedagang biasa memiliki peran yang lebih besar di dalam jaringan tata niaga, meskipun jumlahnya dalam satu sistem jaringan tata niaga tidak banyak. Pedagang (traders) jenis ini memiliki otoritas terhadap pembelian dan penentuan harga.

Perdagangan hasil-hasil pertanian, termasuk di Indonesia, secara umum bekerja dalam bentuk pasar yang tidak sempurna (imperfect markets). Ketidaksempurnaan tersebut diindikasikan oleh lemahnya kelembagaan pasar (poor market institutions) secara struktural dan kultural, biaya transaksi yang besar (high search costs) sehingga menjadi tidak efisien, dan struktur informasi yang tidak sempurna dan seimbang (imperfect and asymmetric information). Kelembagaan pasar yang lemah (poor market institutions) terlihat dari tiga hal, yaitu permodalan, kontrak dagang, dan asuransi.

Penggunaan kredit oleh pedagang sangat rendah dalam membantu aktifitasnya, karena pemerintah tidak menyediakan skim khusus. Meskipun pedagang dapat mengakses skim kredit umum, namun agunan (collateral) yang biasanya minim menjadi kendala. Menurut Poesoro (2007), faktor yang menjadi penyebab kurang berkembangnya pasar tradisional adalah minimnya daya dukung untuk pedagang tradisional yakni strategi perencanaan yang kurang baik dan terbatasnya akses permodalan karena jaminan yang tidak mencukupi.
Pedagang biasanya memperoleh modal dari pedagang lain, yang sekaligus sebagai bukti diterimanya dirinya dalam struktur perdagangan tersebut. Jaringan neraca kredit yang kompleks dan bercabang-cabang adalah salah satu mekanisme yang mengikat bersama semua pedagang besar maupun kecil menjadi faktor integratif dalam pasar (Geertz, 1989). Perilaku berhutang tidaklah hanya untuk tujuan memperoleh modal, karena itu juga berarti suatu mekanisme untuk mendapatkan posisi dalam sistem jaringan tata niaga tersebut. Damanik (1983) juga menemukan bahwa blantik melakukan kerjasarna dengan pembeli melalui penentuan harga dan kerjasama modal. Demikian pula Sihite (1995) yang mendapatkan bahwa bantuan dana sesama pedagang adalah sumber modal utama bagi pedagang.

Penelitian Fafchamps dan Minten (1999) menemukan, karena begitu bernilainya relasi yang telah dibina, maka solusi jika dihadapi perselisihan adalah dengan meneruskan perdagangan (resolved and trade continues). Hubungan yang telah tercipta begitu bernilai bagi mereka, dibandingkan hutang yang belum dibayar misalnya. Pola berlangganan merupakan strategi yang sangat sesuai menghadapi berbagai kelemahan kelembagaan pasar (Syahyuti, 1998). Pola langganan ini berbentuk hubungan dua pihak (diadik) mulai dari pedagang ranting dengan pedagang pengumpul tingkat desa, bergerak secara bertahap ke ujung sampai akhimya pada transaksi antara pedagang grosir dengan pedagang pengecer. Hal ini juga ditemukan dalam penelitian Saptana et al. (2006) berkenaan dengan manajemen rantai pasok (supply chain) kentang di Jabar.

Di sisi lain, pedagang memiliki sifat yang lebih tertutup terhadap orang luar dan cenderung curiga. Wharton (1984) serta Hayarni dan Kawagoe (1993) melaporkan bahwa di dalam pelaksanaan penelitiannya mereka kurang berhasil mengadakan pendekatan dengan responden pedagang dan jawaban-jawaban mereka juga diragukan validitasnya. Sifat yang cenderung tertutup tersebut timbul dari kebiasaan untuk mempertahankan informasi yang dimilikinya karena informasi adalah sumber daya yang sangat berharga.

Modal Sosial menjadi Tulang Punggung Relasi Antar Pedagang

Schiff (2000) menyebutkan bahwa di era modern ini, dimana terjadi perdagagan bebas (free trade) dan migrasi bebas (free migration), namun keduanya membutuhkan modal sosial. Bank Dunia mengungkapkan bahwa modal sosial memiliki dampak yang signifikan terhadap proses-proses pembangunan (World Bank, 2000). Kegiatan pembangunan akan lebih mudah dicapai dan biayanya akan lebih kecil jika terdapat modal sosial yang besar (Narayan dan Prittchett 1997, Grootaert dan van Bastelaer 2001).

Menurut World Bank (1998), dalam modal sosial dibutuhkan adanya “nilai saling berbagi” (shared values) serta pengorganisasian peran-peran (rules) yang diekspresikan dalam hubungan-hubungan personal (personal relationships), kepercayaan (trust), dan common sense tentang tanggung jawab bersama; sehingga masyarakat menjadi lebih dari sekedar kumpulan individu belaka. Putnam (1993) memandang modal sosial sebagai seperangkat hubungan horizontal (“horizontal associations”) antar orang. Menurutnya, modal sosial berisi social networks (“networks of civic engagement”) dan norma yang mempengaruhi produktifitas suatu masyarakat.

Modal sosial sesungguhnya memiliki kontribusi penting dalam pembangunan berkelanjutan. Kapital berupa natural capital, physical atau produced capital, dan human capital; perlu dilengkapi dengan social capital (Grootaert, 1997). Modal sosial pada tingkat mikro berguna untuk memfungsikan pasar, dan pada level makro untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Modal sosial menjadi dasar orang untuk bekerjasama untuk suatu tujuan bersama dalam group dan organisasi. Elemen utama dalam modal sosial mencakup norms, reciprocity, trust, dan network (Subejo, 2004; Serageldin dan Grootaert, 1997).

Modal sosial mampu mengurangi dampak ketidaksempurnaan (imperfect) kelembagaan pasar yang umum dijumpai pada perdagangan hasil-hasil pertanian. Dalam laporan World Bank (2006), ada bukti yang nyata bahwa perdagangan pada level makro dipengaruhi oleh modal sosial. Menurut Brata (2004), modal sosial dalam pengertian jaringan-jaringan atau hubungan-hubungan sosial informal, turut menentukan proses menjadi pedagang angkringan, termasuk dalam hal penentukan lokasi berdagang. Penelitian Fafchamps dan Minten (1999) memperoleh kesimpulan bahwa akumulasi modal sosial terbukti memberikan peran yang sangat nyata dalam bisnis. Pengukuran modal sosial memperlihatkan tumbuhnya nilai tambah (margins or value added) secara signifikan di atas kepemilikan sarana, kapital tenaga kerja (labor capital), human capital, dan keterampilan manajemen. Dua hal yang penting adalah jumlah pedagang lain yang dikenal dan jumlah orang yang siap membantu jika menghadapi permasalahan. Selain itu, hubungan bukan keluarga (non-family networks) terbukti lebih berperan dibandingkan hubungan keluarga (family networks).

Penelitian di China (Anonim, 2005) mendapatkan bahwa jaringan kekeluaragaan (kinship networks) merupakan dasar pembentuk hubungan modal sosial yang menciptakan kepercayaan dalam masyarakat. Dalam menghadapi perubahan cepat dalam ekonomi industri, peran pelaku-pelaku dalam kelembagaan penting dalam keberlanjutan modal sosial yang sudah ada.
Sementara itu, penelitian Fafchamps (2007) di Afrika membutktikan bahwa menghadapi kebijakan reformasi pasar pertanian (agricultural market reforms), dimana terjadi peningkatan biaya transaksi berhadapan dengan pedagang individual (individual traders), maka peran perantara (intermediaries) semakin penting, termasuk jaringan (relationships) dan modal sosial. Studinya juga menunjukkan bahwa asset yang dimiliki seorang pedagang (traders’ assets), termasuk finansial, fisik, serta sumberdaya manusia dan modal sosial; mempengaruhi perilaku komersial para pedagang.

Penelitian Fafchamps dan Minten (1999) dengan menggunakan 1579 orang sampel pedagang dengan menggunakan analisis permodelan ekonomi, membuktikan bahwa “... traders who do not develop the appropriate social capital, do not grow”. Modal sosial terbukti mempengaruhi pertukaran ekonomi (economic exchange) dalam dua bentuk yaitu kepercayaan dan emosi dalam kelompok atau jaringan, dan keuntungan yang diperoleh secara langusng secara individual atau sebuah perusahaan dengan mengenal pihak lain secara mendalam melalui jaringan ataupun pelanggan (interconnected agents). Modal sosial dapat mengurangi biaya dalam memperoleh barang, meningkatkan difusi inovasi, dan mereduksi resiko. Penelitian Fafchamps (2007) juga memperlihatkan bahwa pedagang memanfaatkan jaringan and modal sosial untuk mengatasi tiga masalah penting dalam pasar yang tak sempurna (imperfect markets) yang umum dijumpai di negara berkembang.

Modal sosial memainkan perannya secara nyata dalam kondisi kelembagaan pasar yang lemah apalagi gagal. Modal sosial dapat menjadi sumber kredit ketika kredit formal tidak bisa diakses, dapat menjadi asuransi melalui berbagi resiko (risk sharing) yaitu tidak membayar sebelum barang terjual sehingga harga ditentukan belakangan (atau setidaknya memohon pengurangan harga jika harga yang terjadi lebioh rendah dari yang diharapkan), dan dapat menjadi pengganti ketika kekuatan kontrak (contract enforcement) dari lembaga formal tidak berjalan atau tidak ekonomis.

Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan

Uraian di atas memperlihatkan bahwa pedagang, dibalik sifatnya yang kelihatan hanya mencari untung secara sepihak, ternyata juga memiliki sisi-sisi positif. Sistem perdagangan lokal yang bersifat tradisional-non formal tidak mudah untuk ditransformasikan menjadi modern-formal. Dalam kondisi demikian, maka salah satu solusi yang riel adalah berupaya memahami peran dan sistem sosial pedagang secara lebih adil dalam upaya untuk “merangkulnya” untuk mengembangkan sistem agribisnis secara berkelanjutan dan berkadilan.

Para pedagang telah berupaya memandirikan dirinya sendiri, ketika kebijakan kurang mendukungnya. Dengan mengoperasikan sistem pemasaran yang tradisional-nonformal, modal sosial dijadikan strategi untuk mereduksi tingginya biaya transaksi melalui tiga dimensi yaitu relasi dengan pedagang lain yang dapat membantu dalam biaya transaksi, relasi dengan orang-orang yang dapat membantu jika dihadapi kesulitan keuangan karena bisnis dengan resiko yang besar (liquidity risk), dan relasi keluarga (family relationships) yang dapat mengefisienkan dan mereduksi kesalahan-kesalahan dalam penilaian kualitas barang (measurement error). Kedepan, aspek ini perlu mendapat perhatian secara lebih. Meskipun tidak mudah, namun modal sosial dapat ditumbuhkan secara formal misalnya melalui penumbuhan asosiasi-asosiasi pedagang, untuk mengurangi dampak dari bisnis yang misalnya berbasiskan kesukuan, dan memfasilitasi komunikasi dan informasi yang baik.

Daftar Pustaka

Agustian, A.; A. Zulham; Syahyuti; H. Tarigan; A. Supriayatna; Y. Supriyana; T. Nurasa. 2005. Analisis Berbagai Bentuk Kelembagaan Pemasaran dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Usaha Komoditas Pertanian. Laporan Hasil Penelitian. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor.
Anonimous. 2005. Trade unions and social capital in transitional communist states: The case of China. http://www.springerlink.com/content/ qmn475617r140x47/
Arifin, Bustanul. 2004. Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia. Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2004. 301 halaman
Brata, Aloysius G. 2004. Nilai Ekonomis Modal Sosial pada Sektor Informal Perkotaan. Lembaga Penelitian Universitas Atma Jaya.
Damanik, Konta Intan. et al. (16 orang penulis). 1983. Peranan Blantik dalam Sistem Produksi dan Pemasaran Kambing/Domba di Jawa Tengah. (hal. 220-225) dalam M. Rangkuti, Tjeppy D. Soedjana, H.C. Knipscheer, P. Sitorus, clan Agus Setiadi (editor). Domba dan Kambing di Indonesia. Pro siding Pertemuan Umiah Pene1itian Ruminansia Kecil. Bogor. 22-23 November 1983. Pusat penelitian dan Pengembangan Pertemakan (315 halaman).
Fafchamps, Marcel dan Bart Minten. April 1999. Social Capital and the Firm: Evidence from Agricultural Trade. http://www.appropriate-economics.org/materials/social_capital_and_the_firm.pdf
Fafchamps, Marcel. Global Poverty Research Group. 2007. Trade and social capital. http://www.gprg.org/themes/t4-soccap-pub-socsafe/sc-uses/trade-sc.htm, 20 agustus 2007
Geertz, Clifford. 1989. Penjaja clan Raja: Perubahan Sosial clan Modemisasi Ekonomi di Dua Kota Indonesia. Yayasan Ooor Indonesia. Jakarta. (172 hal).
Grootaert, C. 1997. “Social Capital: The Missing Link?” in Expanding the Measure of Wealth: Indicators of Environmentally Sustainable Development. Environmentally Sustainable Development Studies and Monographs Series No. 7. Washington, DC: The World Bank. (Dalam The World Bank. 1998. Hal 5-7).
Grootaert, C dan T van Bastelaer. 2001. Understanding and Measuring Social Capital: A Synthesis of Findings and Recommendations from the Social Capital Initiative. Social Capital Initiative Working Paper No. 24. Washington, D.C: The World Bank.
Hayami, Yujiro dan Toshihiko Kawagoe. 1993. The Agrarian Origins of Commerce and Industry: A Study of Peasant Marketing In Indonesia. St. Martin's Press. Singapore.
Jamal, E.; KM Noekman; Hendiarto; E. Ariningsih; dan A. Askin. 2006. Analisis Kebijakan Penentuan Harga Pembelian Gabah. Laporan Hasil Penelitian. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
Narayan, D. dan Pritchett, L. 1997. Cents and Socialibility: Household Income and Social Capital in Rural Tanzania, Policy Research Department, the World Bank, Washington DC, August 1996. (Mimeograph)
Poesoro, Adri. 2007. Pasar Tradisional di Era Persaingan Global. SMERU Newsletter No. 22: Apr-Jun/2007. Lembaga Penelitian SMERU. Jakarta.
Putnam, R. 1993. “The Prosperous Community — Social Capital and Public Life.” American Prospect (13): 35-42. (Dalam The World Bank. 1998. Hal 5-7).
Ramelan, Rahardi. 2002. Menyikapi Modal Asing: Bagian Pertama dari Dua Tulisan. http://www.leapidea.com/presentation%3Fid%3D41+social+capital +modal+sosial+di+perdagangan&hl=id&ct=clnk&cd=1&gl=id
Rusastra, I Wayan; Hendiarto, KH Noekman; WK Sedjati; A. Supriatna; dan D. Hidayat. 2004. Kinerja dan Perspektif Pengembangan Model Agropolitan dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Wilayah Berbasis Agribsinis. Laporan Hasil Penelitian. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor.
Saptana; A. Agustian; H. Mayrowani; dan Sunarsih. 2006. Analisis Kelembagaan Kemitraan Rantai Pasok Komoditas Hortikultura. Laporan Hasil Penelitian. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Bogor.
Smeru. 2007. Deregulasi Perdagangan Wilayah: Hasil dari Tiga Propinsi. Laporan Penelitian. http://www.smeru.or.id/newslet/1999/ed05/ 199905field.htm
Subejo. 2004. Peranan Social Capital dalam Pembangunan Ekonomi: Suau Pengantar untuk Studi Social Capital di Pedesaan Indonesia. Majalah Agro Ekonomi Vol. 11 No.1 Juni 2004. hal 79.
Schiff, Maurice. 2000. Love Thy Neighbor: Trade, Migration and Social Capital World Bank - Development Research Group (DECRG); Institute for the Study of Labor (IZA). May 8, 2000. World Bank Working Paper. http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=229615. (social science research network).
Sihite, Romany Rampengan. 1995. Pola Kegiatan Wanita di Sektor Informal; Khususnya Pedagang Sayur di Pasar. (haI375-400) dalam T.O. Ihromi (penyunting). 1995. Kajian Wanita dalam Pembangunan. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta. (549 ha1.).
Syahyuti. 1998. Beberapa Karakteristik dan Perilaku Pedagang Pemasaran Komoditas Hasil-Hasil Pertanian di Indonesia. Forum Agro Ekonomi Vol. 16 No.1, Juli 1998.
Wharton, Clifton R. 1984. Pemasaran, Perdagangan dan Peminjaman Uang: Studi Mengenai Monopsoni Pedagang Perantara di Malaysia Barat (haI143-169). dalam Budiono dan Peter McCawley (editor). Bunga Rampai Ekonomi Mikro. Gajah Mada University Press. Yayasan Obor Indonesia. (228 halaman).
World Bank.1998. ”The Initiative on Defining, monitoring and Measuring Social Capital: Text of Proposal Approved for Funding”. Social Capital Initiative Working Paper No. 2. The World Bank, Social Development Family, Environmentally and Socially Sustainable Development Network. June 1998. (Dalam http://www1.worldbank.org/prem/poverty/scapital/wkrppr/sciwp2.pdf. 9 Mei 2005).
World Bank. 2000. World Development Report 1999/2000: Entering the 21st Century. New York: Oxford University Press. http://www.acehinstitute.org/opini_muamar_vebry_071206_dead_capital.htm
World Bank, 2006. Social Capital in Economics, Trade and Migration http://www1.worldbank.org/prem/poverty/scapital/topic/econ1.htm


*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar